Rabu, 07 Januari 2015

Kasus Telematika

Perkembangan dunia telematika saat ini merupakan suatu kemajuan yang sangat baik dalam hal teknologi informasi. Kita dapat memperoleh berbagai informasi dengan mudah, tanpa harus bersusah payah dalam memperoleh informasi tersebut. Dengan kemudahan-kemudahan yang didapatkan dalam dunia teknologi informasi kita dapat memperoleh hal positif maupun negatif dari perkembangan tersebut. Namun hal negatif pun banyak kita rasakan, mulai dari penipuan melalui internet, Cyber Crime, Spywere, pembobolan jaringan yang dapat merugikan pihak lain, bahkan penipuan yang memanfaatkan media jejaring sosial dalam dunia maya. Berikut beberapa kasus yang berhubungan dengan dunia telematika.
 
1.      Penyadapan Australia terhadap pejabat Indonesia
Terbongkarnya kasus ini pada 18 November 2013 lalu, ketika whistleblower asal AS, Edward Snowden kepada media Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan harian Inggris The Guardian, membocorkan dokumen yang menunjukkan badan mata-mata Australia telah menyadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan sang istri, Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri senior juga menjadi target penyadapan.
Penyadapan adala bagian dari kegiatan intelijen untuk mengumpulkan data dan informasi. Penyadapan bisa dilakukan secara acak atau dengan sasaran tertentu, objeknya pun bisa perorangan atau institusi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberikan pernyataan resmi atas ulah penyadapan yang dilakukan Australia kepada Indoensia. SBY menegaskan penyadapan masalah serius dan melanggar HAM.  penyadapan ini tentu berkaitan dengan moral dan etika sebagai negara sahabat, sebagai tetangga dan sebagai partener.
SBY mengatakan kalau dua negara sedang dalam permusuhan, bisa saja penyadapan dilakukan, tapi antara Indoensia dan Australia justru sedang bersahabat dengan baik.
Terkait kasus penyadapan ini, Presiden SBY telah mengirimkan surat ke PM Australia, Tony Abbot. Melalui surat itu, SBY meminta pemerintah Australia secara resmi memberikan penjelasan atas aksi penyadapan terhadap para pejabat negara Indonesia.
Tanggapan :
Terbongkarnya skandal penyadapan telepon seluler Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh intelijen membuka mata publik betapa persahabatan antara kedua negara itu tidak selamanya berlangsung tulus.
·         Tindakan australia ini telah mengganggu hubungan bilateral dua Negara. Apalagi yang disadap adalah seorang Presiden yang merupakan simbol negara atau kedaulatan suatu bangsa. Sebagai Negara bertetangga diperlukan sikap-sikap yang bijak dan saling menghormati kedaulatan masing-masing.
·         Terbongkarnya penyadapan pejabat tinggi negara oleh Australia hendaknya menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
·         Penggunaan telematika dapat menjadi suatu hal yang positif dan negatif tergantung dari siapa dan untuk apa seseorang menggunakannya. Oleh karena itu, gunakanlah teknologi telematika dengan sebijak-bijaknya agar hal tersebut diatas tidak terulang lagi

2.      Situs Palsu Bank BCA
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Tanggapan :
Perilaku ini tentunya akan menimbulkan kerugian baik bagi pengguna internet banking maupun pihak bank apabila Steven Haryanto ini menggunakan password dan username yang ia dapatkan dari website palsu yang ia buat tersebut. Namun karena pelaku hanya ingin mengetahui berapa banyak public yang tidak berhati-hati dan ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs.
Dari kejadian ini user diharapkan lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi.

3.      Pelanggaran hak cipta di internet
Kasus PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34
Bandung, Jawa Barat, Indonesia adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia.
Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan
produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. Karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karya - karya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan
Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
Tanggapan :
Dalam kasus di atas terjadi pelanggaran HAKI ( hak atas kekayaan intelektual). HAKI merupakan suatu hak yang dihasilkan dari suatu kreativitas intelektual yang menghasilkan suatu produk atau proses untuk dinikmati secara ekonomis dan berguna bagi manusia. Pelanggaran yang dilakukan terletak pada design grafis hasil karya Idea Field Indonesia yang sangat mirip dengan design Mediance sehingga dengan demikian dapat diketahui bahwa Mediance secara benar telah melakukan pelanggaran hak cipta design grafis karya dari Idea Field Indonesia.
Atas kejadian ini diharapkan Hukum yang berlaku agar lebih teas lagi, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
Referensi :
http://asiyah-impianku.blogspot.com/2014/02/contoh-pelanggaran-hak-cipta-dalam.html