Perkembangan dunia
telematika saat ini merupakan suatu kemajuan yang sangat baik dalam hal
teknologi informasi. Kita dapat memperoleh berbagai informasi dengan mudah,
tanpa harus bersusah payah dalam memperoleh informasi tersebut. Dengan kemudahan-kemudahan
yang didapatkan dalam dunia teknologi informasi kita dapat memperoleh hal
positif maupun negatif dari perkembangan tersebut. Namun hal negatif pun banyak
kita rasakan, mulai dari penipuan melalui internet, Cyber Crime, Spywere,
pembobolan jaringan yang dapat merugikan pihak lain, bahkan penipuan yang
memanfaatkan media jejaring sosial dalam dunia maya. Berikut beberapa kasus
yang berhubungan dengan dunia telematika.
1.
Penyadapan Australia terhadap
pejabat Indonesia
Terbongkarnya
kasus ini pada 18 November 2013 lalu, ketika whistleblower asal AS, Edward
Snowden kepada media Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan harian
Inggris The Guardian, membocorkan dokumen yang menunjukkan badan mata-mata
Australia telah menyadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan sang istri,
Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri senior juga menjadi target penyadapan.
Penyadapan
adala bagian dari kegiatan intelijen untuk mengumpulkan data dan informasi.
Penyadapan bisa dilakukan secara acak atau dengan sasaran tertentu, objeknya
pun bisa perorangan atau institusi.
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberikan pernyataan resmi atas ulah
penyadapan yang dilakukan Australia kepada Indoensia. SBY menegaskan penyadapan
masalah serius dan melanggar HAM. penyadapan
ini tentu berkaitan dengan moral dan etika sebagai negara sahabat, sebagai
tetangga dan sebagai partener.
SBY
mengatakan kalau dua negara sedang dalam permusuhan, bisa saja penyadapan
dilakukan, tapi antara Indoensia dan Australia justru sedang bersahabat dengan
baik.
Terkait
kasus penyadapan ini, Presiden SBY telah mengirimkan surat ke PM Australia,
Tony Abbot. Melalui surat itu, SBY meminta pemerintah Australia secara resmi
memberikan penjelasan atas aksi penyadapan terhadap para pejabat negara Indonesia.
Tanggapan :
Terbongkarnya
skandal penyadapan telepon seluler Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh
intelijen membuka mata publik betapa persahabatan antara kedua negara itu tidak
selamanya berlangsung tulus.
·
Tindakan australia ini telah mengganggu
hubungan bilateral dua Negara. Apalagi yang disadap adalah seorang Presiden
yang merupakan simbol negara atau kedaulatan suatu bangsa. Sebagai Negara
bertetangga diperlukan sikap-sikap yang bijak dan saling menghormati kedaulatan
masing-masing.
·
Terbongkarnya penyadapan pejabat tinggi
negara oleh Australia hendaknya menjadi momentum untuk mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi dalam negeri.
·
Penggunaan telematika dapat menjadi
suatu hal yang positif dan negatif tergantung dari siapa dan untuk apa
seseorang menggunakannya. Oleh karena itu, gunakanlah teknologi telematika
dengan sebijak-bijaknya agar hal tersebut diatas tidak terulang lagi
2.
Situs Palsu Bank BCA
Dunia
perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang
bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web.
Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan
Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan
nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk
bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA
salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah
BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di
Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar
publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan
alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Tanggapan :
Perilaku
ini tentunya akan menimbulkan kerugian baik bagi pengguna internet banking
maupun pihak bank apabila Steven Haryanto ini menggunakan password dan username
yang ia dapatkan dari website palsu yang ia buat tersebut. Namun karena pelaku
hanya ingin mengetahui berapa banyak public yang tidak berhati-hati dan ceroboh
saat melakukan pengetikan alamat situs.
Dari
kejadian ini user diharapkan lebih waspada dan teliti dalam melakukan
transaksi.
3.
Pelanggaran hak cipta di internet
Kasus
PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34
Bandung, Jawa Barat, Indonesia adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia.
PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34
Bandung, Jawa Barat, Indonesia adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia.
Perusahaan ini
menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan
produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. Karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.
produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. Karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan
karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA
FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau
pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD
INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karya - karya desain grafis,
agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh
perusahaan
Pada tanggal 13 Juni
2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya
desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com
dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog
tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk
membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu
karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
tersebut.
Tanggapan :
Dalam kasus di atas
terjadi pelanggaran HAKI ( hak atas kekayaan intelektual). HAKI merupakan suatu
hak yang dihasilkan dari suatu kreativitas intelektual yang menghasilkan suatu
produk atau proses untuk dinikmati secara ekonomis dan berguna bagi manusia.
Pelanggaran yang dilakukan terletak pada design grafis hasil karya Idea Field
Indonesia yang sangat mirip dengan design Mediance sehingga dengan demikian
dapat diketahui bahwa Mediance secara benar telah melakukan pelanggaran hak
cipta design grafis karya dari Idea Field Indonesia.
Atas
kejadian ini diharapkan Hukum yang berlaku agar lebih teas lagi, supaya
kejadian serupa tidak terulang lagi.
Referensi
:
http://asiyah-impianku.blogspot.com/2014/02/contoh-pelanggaran-hak-cipta-dalam.html